Maklumat Pelayanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tangerang - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tangerang

Untuk Mendapatkan Data BPS, Silakan Datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tangerang

Jumlah Penduduk Miskin Tahun 2023 di Kabupaten Tangerang Sebesar 276,33 (ribu jiwa) ; Indeks Pembangunan Manusia Tahun 2023 di Kabupaten Tangerang Sebesar 75,56

Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Tahun 2023 di Kabupaten Tangerang Sebesar 5,18% ; Jumlah Penduduk Tahun 2023 di Kabupaten Tangerang Sebesar 3.362,61 (ribu jiwa)

Maklumat Pelayanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tangerang

Maklumat Pelayanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tangerang

7 Maret 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
3. Memperpendek proses pelayanan;
4. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
5. Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

1. Pelayanan Perpustakaan;
2. Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
3. Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
4. Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
5. Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
6. Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah 7. Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
8. Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
9. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Untuk informasi selengkapnya, klik disini.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tangerang (Statistics of Tangerang Regency)Alamat : Jl. Ki Mas Laeng No.36 Tigaraksa - Tangerang 15720 Telp/Faks: (021) 5996105 Email : bps3603@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik