Penerimaan Audiensi dari (ALTTAR), tentang penetapan Upah Minimum di Kabupaten Tangerang - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tangerang

Untuk Mendapatkan Data BPS, Silakan Datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tangerang

Jumlah Penduduk Miskin Tahun 2023 di Kabupaten Tangerang Sebesar 276,33 (ribu jiwa) ; Indeks Pembangunan Manusia Tahun 2023 di Kabupaten Tangerang Sebesar 75,56

Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Tahun 2023 di Kabupaten Tangerang Sebesar 5,18% ; Jumlah Penduduk Tahun 2023 di Kabupaten Tangerang Sebesar 3.362,61 (ribu jiwa)

Penerimaan Audiensi dari (ALTTAR), tentang penetapan Upah Minimum di Kabupaten Tangerang

Penerimaan Audiensi dari (ALTTAR), tentang penetapan Upah Minimum di Kabupaten Tangerang

25 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Jum’at, 23 Oktober 2024 BPS Kabupaten Tangerang menerima Audiensi dari Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) terkait penetapan Upah Minimum di Kabupaten Tangerang . Pada kesempatan tersebut, Kepala BPS Kabupaten Tangerang menjelaskan posisi BPS dalam Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Diskusi menarik terjadi saat perwakilan ALLTAR meminta penjelasan terkait data data pendukung yang diperlukan dalam penghitungan UMK tersebut seperti Data Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, Data Pengeluaran per kapita sebulan, Rata rata Anggota rumah tangga dsb. Audiensi berjalan lancar dan ditutup dengan foto bersama antara BPS Kabupaten Tangerang dan perwakilan dari ALLTAR.

Untuk informasi selengkapnya, klik disini

#BPSKabupatenTangerang #Aspirasi #BPS
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tangerang (Statistics of Tangerang Regency)Alamat : Jl. Ki Mas Laeng No.36 Tigaraksa - Tangerang 15720 Telp/Faks: (021) 5996105 Email : bps3603@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik