Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Coaching Clinic Pengumpulan Data Statistik Sektoral Diskominfo Kabupaten Tangerang

Dirilis pada 05 Februari 2024Statistik Lain

Pada tanggal 5, 6, 7, dan 12 Februari 2024, BPS Kabupaten Tangerang diundang sebagai pendamping Coaching Clinic Pengumpulan Data Statistik Sektoral yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh penyelenggara Satu Data di Tingkat Kabupaten Tangerang, yakni sebanyak 34 Perangkat Daerah. Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Statistik Sektoral Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang.Pada kesempatan ini, BPS Kabupaten Tangerang selaku Pembina Data juga mengingatkan bahwa sebelum penyelenggaraan kegiatan Statistik Sektoral, Perangkat daerah penyelenggara seharusnya mengajukan rancangan kegiatan statistiknya ke BPS melalui aplikasi berbasis web "ROMANTIK".Selama pendampingan coaching clinic, sudah ada sebanyak 5 perangkat daerah yang berkonsultasi terkait pengajuan Rekomendasi Statistik, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang. Disamping itu, perangkat daerah yang hadir juga memanfaatkan kegiatan ini sebagai wadah konsultasi terkait data sektoral yang akan mereka hasilkan pada tahun 2024 mulai dari konsep dan definisi hingga tata cara penghitungan.Semoga pelaksanaan kegiatan statistik sektoral Kabupaten Tangerang berjalan dengan baik.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Tangerang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial